Image default
Kolom

Jaminan Sosial Dulu, Gres Tapera

Elemen buruh hari ini melalukan demonstrasi menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka menganggap mengeluarkan duit iuran Tapera ialah hal yang percuma.
Fоtо: Prаdіtа Prіmеr

Jаkаrtа – Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 yang ialah revisi dari PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini berniat buat mengumpulkan dan menawarkan dana secara berkesinambungan dengan potongan iuran 3% untuk pekerja mandiri. Ad interim buat pekerja yg terikat kekerabatan kerja komposisinya 2,5% persen pekerja dan 0,5% yakni pemberi kerja. Manfaatnya, bagi menyanggupi keperluan warga negara gampang-mudahan hidup Sejahtera, bertempat tinggal, mendapat lingkungan yang bagus dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.
Bila menyaksikan pembagian terencana tentang Tapera, negara ingin menampilkan kemakmuran buat rakyatnya. Tujuan itu sejatinya sudah menjadi amanat Undang-undang Dasar 1945 alenia ke 4: Suаtu Pеmеrіntаhаn Nеgаrа Indоnеѕіа уаng mеlіndungі ѕеgеnар bаngѕа Indоnеѕіа dаn ѕеmuа tumраh dаrаh Indоnеѕіа dаn buаt mеngеmbаngkаn kеmаkmurаn bіаѕа mеnсеrdаѕkаn kеhіduраn bаngѕа dаn іkut mеlаkѕаnаkаn kеtеrtіbаn dunіа уg bеrdаѕаr kеmеrdеkааn, реrdаmаіаn аwеt dаn kеаdіlаn ѕоѕіаl. Sementara, Pancasila sila ke-5 dengan sungguh terang menekankan dan menandakan mengenai prinsip keadilan sosial yang diamanatkan terhadap pemerintah selaku instrumen negara dalam membangun kemakmuran rakyatnya.
Namun, eksistensi Tapera memperoleh aneka macam respons kurang positif alasannya yakni menyasar swasta, bukan lagi ASN/TNI/Polri, karyawan BUMN, atau pejabat negara. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terang-terangan menyebut aktivitas Tapera cuma tidak mengurangi beban perusahaan. Sebab, perusahaan sudah menanggung beban iuran sekitar 18,24% -19,74% dari penghasilan pekerja. Ad interim Serikat Pekerja menyatakan keberatannya alasannya yakni sebelumnya honor mereka sudah diiris seumpama adanya hukum Pajak Penghasilan (PPh) 5%, iuran Agunan Kesehatan Nasional (JKN) 1%, dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2%.

Tuntаѕkаn Lауаnаn Agunаn Sоѕіаl
Meskipun telah ditegaskan oleh forum berwenang bahwa Tapera bersifat wajib dan berlawanan dengan faedah layanan pelengkap (MLT) dalam kepesertaan JHT dari aktivitas BPJS Ketenagakerjaan alasannya yakni bersifat sukarela, setidaknya maksudnya sama-sama menampilkan kemakmuran bagi pesertanya. Tapera membangun rumah penerima secara gotong-royong, MLT di BPJS Ketenagakerjaan diberikan selaku hadiah. Sejatinya, kemakmuran semestinya tak hanya diberikan terhadap penerima melainkan segala rakyat Indonesia alasannya yakni negara ini menganut desain negara kemakmuran (wеlfаrе ѕtаtе).
Dalam menampilkan kesejahteraan, pemerintah telah memiliki UU No. 40/2004 tentang Sistem Agunan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah disempurnakan dalam bingkai UU Cipta Kerja. Terbaru yg berhubungan dengan Jaminan Sosial yakni UU No. 6/2023 mengenai Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 mengenai Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yg di dalamnya mendatangkan Agunan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebelum itu, pemerintah telah memiliki aktivitas berupa Agunan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Adapun Agunan Kecelakaan Kerja (JKK), Agunan Kematian (JKm), Agunan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta modern JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya JKP, Program Jaminan Sosial Nasional bertambah dari yang awalnya lima menjadi enam program.
Dalam menampilkan kemakmuran buat masyarakat, agaknya pemerintah perlu mencerminkan keadaan layanan jaminan sosial yg telah ada apalagi lalu. Pertama, tentang JKN yg diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan; sudah menjadi diam-diam biasa bahwa penerima JKN mendapat layanan paling lama, penolakan pelayanan, dan bahkan surat referensi yg dipermasalahkan. Kedua, mengenai JKK dan JKm yg sering menjadi permasalahan yakni tidak terbayar alasannya yakni aktivitas ini bersinggungan dengan JKN.

Ad interim, JHT dan JP banyaknya penarikan yg dijalankan oleh pekerja sehingga menghasilkan pemerintah memutar otak dengan sempat hadirnya Permenaker No. 2/2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yg menertibkan pencairan JHT dengan usia 56 tahun, meninggal dunia dan mengalami cacat total dan tetap.
Terakhir, mengenai JKP yang ialah aktivitas gres berlangsung yg ditujukan untuk pekerja yang terkena dampak Pemutusan Interaksi Kerja (PHK). Kepesertaan JKP semestinya tidak terpaut jauh dengan pekerja yang menjadi korban PHK. Namun kenyataannya, data antara yg menjadi penerima dengan jumlah pekerja yang di-PHK masih jauh dari seimbang.
Selain itu, permasalahan pelayanan; pemerintah mesti menentukan pengawasaan terhadap setiap penyelenggara. Sebab, apabila menyaksikan perjalanan penyelenggara asuransi, terutama pada ASN/TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pejabat negara tak luput dari kendala korupsi. Sebut saja, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yg ditaksir merugikan negara Rp 10 triliun, korupsi PT Asabri (Persero) yang diperkirakan tembus Rp 23,7 triliun, dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) yang ditaksir kerugiannya Rp 1 triliun. Dengan serangkaian kendala korupsi tersebut, pemerintah mesti memikirkan mitigasi dari semua kebijakannya gampang-mudahan dilema dan kendala korupsi tak lagi terulang dalam badan birokrasi.
Sebelum memberlakukan kebijakan gres atau kebijakan yang bersinggungan eksklusif dengan masyarakat, pemerintah pelu melaksanakan audisensi dan melibatkan penduduk gampang-mudahan kebijakan tersebut sanggup mudah diterima. Memang, proses tersebut mengkonsumsi waktu lama, tetapi inilah realita bahwa Indonesia menganut asas demokrasi yg utuh dengan melibatkan penduduk secara penuh. Selain itu, tranparansi dan akuntabilitas mesti sanggup dijunjung tinggi tergolong adab pejabtnya dalam menampilkan sedang roda birokrasi pemerintahan, terkhusus yang berhubungan dengan pelayanan. Jangan sampai, masayrakat cuma diperas pajak dan keringatnya yang berujung dikorupsi.

Nugrоhо Hаbіbі mаhаѕіѕwа Mаgіѕtеr Kеbіjаkаn Publіk dаn Gоvеrnаnѕі Unіvеrѕіtаѕ Indоnеѕіа, Wаkіl Sеkrеtаrіѕ Ekѕеkutіf Cеntеr fоr Indоnеѕіаn Pоlісу Anаlуѕіѕ (CIPA)

tареrаtаbungаn реrumаhаn rаkуаtjаmіnаn ѕоѕіаlLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSеlеngkарnуа

Leave a Comment