Image default
Hukum Dan Kriminal

Razia Miras Ilegal Jelang Tahun Baru Di Gowa

Polsek Bontomarannu razia dan sita ratusan miras jelang perubahan tahun di Gowa.Fоtо: Pоlѕеk Bоntоmаrаnnu rаzіа dаn ѕіtа rаtuѕаn mіrаѕ jеlаng реrubаhаn tаhun dі Gоwа. (Rеіnhаrd Sорlаntіlа/dеtіkSulѕеl)

Gowa – Aparat kepolisian melakukan razia terhadap sejumlah pemasar minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjelang malam pergantian tahun. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 400 botol miras ilegal dan 100 liter miras tradisional jenis ballo yang akan diperjualbelikan.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam pergantian tahun. “Kami berhasil mengamankan total sekitar 400 botol minuman keras, dan 100 liter ballo, miras tradisional yang sangat populer di kalangan masyarakat setempat,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Senin (30/12/2024).

Razia yang dilaksanakan pada Minggu (29/12/2024) ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Bontomarannu dan difokuskan di kawasan Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Polisi turut mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan dan peredaran minuman keras ilegal tersebut. Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pria dengan rentang usia 40 hingga 58 tahun, sementara dua lainnya adalah perempuan berusia 48 dan 52 tahun.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut, para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan ilegal mereka selama dua tahun terakhir, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial. Mereka diketahui mengedarkan dan menjual miras ilegal tanpa izin yang didapatkan dari instansi berwenang. Para pelaku juga menjual minuman keras di sejumlah tempat yang sering dikunjungi masyarakat, terutama menjelang perayaan pergantian tahun.

“Penyelundupan minuman keras ilegal ini telah berlangsung cukup lama, dan kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” jelas Irzal. Selain itu, Ia menambahkan bahwa operasi razia ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi miras ilegal, yang sering kali berujung pada tindak pidana dan keributan sosial.

Bаса jugа: Duduk Pеrkаrа Aуаh-Anаk dі Mаkаѕѕаr Tіkаm Prіа Uѕаі Pеѕtа Mіrаѕ Bаrеng

Razia seperti ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan perayaan pergantian tahun berjalan dengan aman dan tertib. Polres Gowa telah mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal yang dapat merusak ketenangan dan keamanan di lingkungan sekitar.

Irzal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia, tidak hanya menjelang pergantian tahun, namun juga di hari-hari biasa, untuk mencegah peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat. Polisi juga akan mengoptimalkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Related posts

Polda Sumut Tangkap 855 Preman Dalam 9 Hari

Merioka

Wirya Dihabisi Dedi Gegara Komentar Live Tiktok Dengan Senjata Ini

Merioka

Tampang Lelaki Balikpapan Bunuh Ibu Kandung Di Ketika Gres Pulang Dari Masjid

Merioka

Leave a Comment